Entri Populer

Kamis, 14 April 2011

AWIG-AWIG BANJAR BHINNEKA NUSA KAUH

Dengan tanpa mengurangi inti isi pokok kami sajikan AWIG-AWIG Banjar Bhinneka Nusa Kauh sebagai berikut, Mohon sumbangan pemikiran

BANJAR DINAS BHINNEKA NUSA KAUH
DESA DALUNG, KECAMATAN KUTA UTARA
KABUPATEN BADUNG
====================================
KESEPAKATAN WARGA
BANJAR DINAS BHINNEKA NUSA KAUH
Nomor :  01 / A / BNKH-IX / 2011

PEMBUKAAN

      Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
      Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil dan makmur. Oleh karena itu dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara setiap orang tidak dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, golongan dan kedudukannya. Perumahan Bumi Dalung Permai merupakan kawasan perumahan baru yang dihuni oleh warga yang bersifat heterogen baik mengenai asal-usul, adat istidat dan agama kepercayaan yang dianutnya. Namun sebagai warga negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjadi kewajiban dan dituntut untuk saling bahu membahu serta bersama-sama menciptakan suatu kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis yang merupakan tujuan universal setiap insan.
      Oleh karenanya sebagai warga yang baru menghimpun diri hasrat untuk berkumpul dan berinteraksi sosial, juga merupakan sifat hakiki dalam usaha untuk menemukan suatu kondisi seperti diuraikan di atas. Guna mewujudkan hal tersebut, maka wajib bagi seluruh warga mentaati hukum, peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku secara lokal, regional maupun nasional.
      Sebagai insan ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya, maka manusialah yang paling dominan dalam mewujudkan suasana kondusif tersebut yang sekaligus menjadi subyek dan obyeknya. Berkaitan dengan itu maka sebagai warga yang peduli dengan tujuan hidup dan kehidupan, perlu mengambil langkah-langkah konkrit dan saling bahu membahu antar sesama dalam kerangka mewujudkan ketentraman.
      Sebagai sarana untuk menciptakan kondisi seperti diuraikan diatas, telah dibentuk suatu wadah Banjar Dinas sebagai bagian dari strata pemerintahan terbawah dan berada dibawah Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Adapun Banjar yang dibentuk dan disepakati bersama oleh seluruh warga bernama “ BANJAR DINAS BHINNEKA NUSA KAUH “ dengan tugas utamanya adalah memberikan pelayanan dibidang administrasi kependudukan, menata tatanan berkehidupan yang harmonis dan selaras untuk mencapai situasi yang aman, nyaman dan serasi. Kebutuhan akan tata kehidupan warga yang aman, nyaman, damai, selaras, serasi dan harmonis seiring dengan kebijaksanaan pemerintah  bergerak dan berjalannya roda  pembangunan dise-gala bidang,  maka seluruh warga Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh menyepakati untuk mengaktualisasikan kesepakatan-kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewaji-ban serta larangan-larangan bagi setiap warga dalam berkehidupan di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh yang meliputi perihal :
1.  Pengaturan warga terhadap kehidupan beragama
2.  Pengaturan warga terhadap sesama warga dengan warga lainnya
3.  Pengaturan warga terhadap lingkungannya
      Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan adanya suatu aturan yang dituangkan dalam bentuk  KESEPAKATAN WARGA  sebagai pegangan berdasarkan ketentuan- ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
1.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005  tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005,
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
3.  Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya.
      Dengan adanya KESEPAKATAN WARGA ini ada kejelasan yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga, karena seluruh warga telah menyadari mempunyai kepentingan yang saling berkaitan dan bekerja sama demi kemajuan Lingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh. Atas dasar hal tersebut, seluruh warga sepakat untuk membuat Kesepakatan Warga dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab-bab dan Pasal-pasal sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Bentuk Banjar

     Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh adalah organisasi bersifat sosio kultural, sebagai hasil dari kesepakatan seluruh warga dalam upaya untuk menciptakan suatu kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tentram, damai, serasi, selaras
dan harmonis yang mengacu pada norma-norma sosial, adat istiadat dan Pera- turan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 2
Nama dan Kedudukan Banjar

     Nama Banjar adalah “BANJAR DINAS BHINNEKA NUSA KAUH” berkedudu-kan di Perumahan Dalung Permai yang terdiri dari Blok O, P, Q, R dan S serta be-rada dibawah pemerintahan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
     1.  Sebelah Utara     :    Sungai Padang Bali
     2.  Sebelah Timur     :    Sungai Banjar Bhinneka Nusa Kauh / Kangin.
     3.  Sebelah Selatan  :    Jalan Raya Dalung Permai
     4.  Sebelah Barat     :    Sungai Banjar Lingga Bumi

Pasal 3
Visi dan Misi

1.  Visi Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh adalah terciptanya situasi dan kondisi yang aman, nyaman, damai, serasi, selaras dan harmonis dalam lingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh.
2Misi Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh adalah  :
     a.  Melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap warga yang berdomisili tetap maupun sementara dilingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh,
     b.  Melaksanakan penataan lingkungan berkaitan dengan sarana dan prasarana lingkungan yang ada serta mengupayakan peningkatan kuantitas maupun kualitasnya,
     c.  Melaksanakan kegiatan dalam upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dilingkungan Banjar.
     d.  Melaksanakan upaya-upaya yang sah dan disepakati warga, berkaitan dengan penghimpunan dan pemanfaatan partisipasi warga  dalam bentuk material maupun bentuk-bentuk lainnya.
     e.  Melaksanakan pengaturan hak-hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan di lingkungannya.

Pasal 4
Fungsi Banjar dan Sarana Banjar

1.    Fungsi Banjar Dinas Bhinneka Dinas Nusa Kauh adalah sebagai organisasi kependudukan yang bersifat sosiokultural yang dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai wadah / tempat untuk konsolidasi, komunikasi dan pembinaan warga guna tercapai kondisi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam menata kehidupan dilingkungan banjar.
2.    Sebagai sarana pendukung telah didirikan :
      a.   Balai Banjar Dinas untuk kegiatan Operasional Banjar  dan kegiatan interaksi sosial lainnya.
b.    Pelinggih / Pura Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar sesuai konsep Trimandala dalam tradisi Adat Bali, yang perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan olah Banjar Dinas melalui warga yang beragama Hindu.
c.    Untuk mendukung operasional banjar lainnya atas kesepakatan Pengurus Banjar  dapat dibangun sarana-sarana penunjang lainnya.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Kepengurusan Banjar

Susunan kepengurusan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh :
1.   Kelian Banjar
a.  Kelian Banjar selaku aparat yang merupakan perpanjangan pemerintahan  terbawah, dibawah Perbekel Desa Dalung,
b. Kelian Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dipilih dan diangkat melalui rapat  pleno dan mendapat pengesahan dari Perbekel Desa Dalung, dengan masa bakti selama 6  tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bhakti.
c.  Pemilihan Kelian Banjar :
1).  Pemilihan dilaksanakan sebelum masa bhakti Kelihan Banjar yang sedang menjabat berakhir dan dilaksanakan melalui pembentukan panitia  kecil yang berjumlah 9 (sembilan) orang,
2).  Panitia mencari dan menentukan calon melalui pendaftaran dan atau penunjukan dengan memperhatikan aspirasi Warga Banjar,
3).  Persyaratan calon Kelian Banjar antara lain adalah warga tetap Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh yang memiliki kemampuan dan memahami / menguasai kebudayaan / kearifan lokal untuk memudahkan koordinasi antar banjar, Desa  Dalung dan instansi terkait,
4). Panitia melaksanakan seleksi dan menetapkan paling banyak 3 (tiga) calon untuk dibawa ke Rapat Pleno Banjar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan.
d.   Pergantian Kelian Banjar dilaksanakan dengan Acara Serah Terima dihadapan Warga Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh.
e.   Kelian Banjar terpilih membentuk kepengurusan banjar untuk membantu pelaksanaan tugas pokoknya. 
2.  Tugas dan wewenang Kelian Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh meliputi :
a.    Memimpin organisasi sesuai keputusan dan program yang ditetapkan.
b.    Menerima, meneruskan dan melaksanakan program-program pemerintah yang ditetapkan melalui Perbekel Desa Dalung,
c.    Membentuk Kepengurusan Banjar dan Unit-unit kerja untuk membantu pelaksanaan tugas pokoknya serta mengarahkan tugas pokok masing-masing pengurus dan unit kerja yang dibentuk,
d.    Mewakili warga Banjar keluar organisasi dan memupuk kerja sama de-ngan Banjar-banjar lainnya diwilayah Desa Dalung dan sekitarnya,
e.    Memelihara dan memberi pembinaan/bimbingan kepada Sekehe Teruna-Teruni, Organisasi Kemasyarakatan dan sejenisnya yang ada hubungan-nya dengan lingkungan Banjar.
f.     Memotifasi aktifitas warga terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan kebersamaan warga antara lain, kegiatan olah raga, posyandu, peribadat-an agama dan lain-lainnya.
g.  Membentuk panitia dalam rangka pemilihan Kelian Banjar apabila masa bhaktiti Kelian Banjar akan berakhir,
h.  Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk kontribusi, restribusi dan sanksi denda serta bantuan lainnya, secara periodik setiap bulan atau paling lambat 3 (tiga) bulan sekali dan atau pada setiap akhir kegiatan.
3.  Hak dan kewajiban Kelian Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh meliputi:
a.   Sebagai staf operasional Perbekel, Kelian Dinas memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa  paling sedikit sama dengan upah Minimum Regional Kabupaten dan ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa,
b.   Mengambil keputusan dan atau tindakan yang cepat / tepat atas situasi / kondisi mendesak atau kondisi luar biasa / istimewa,
c.   Melaksanakan semua keputusan rapat dengan penuh tanggung jawab dan menyusun laporan hasil pelaksanaannya,
d.  Dalam hal tertentu dan atas persetujuan Pengurus Banjar, Kelian Banjar berhak memberikan dispensasi kepada warga tertentu atas kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Banjar,
e.  Mendapatkan bingkisan sebagai ucapan terima kasih sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti pelaksanaan tugasnya.
4.   Dalam membentuk Kepengurusan, Kelian Banjar dapat melakukan melalui penunjukan atau melaksanakan pemilihan  dengan melibatkan Warga Banjar. 
      Adapun kepengurusan yang dibentuk adalah :
      A.   Pengurus Inti :
1).  Penasehat, terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang dan ditetapkan oleh Kelian Banjar.
2).  Sekretaris, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
3).  Bendahara, paling banyak 2 orang berdasarkan pemilihan atau penunjukan Kelian Banjar.
4).  Koordinator Blok.
a)     Terdapat 1 Koordinator Blok dimasing-masing blok, kecuali Blok P dan Blok Q yang jumlah penduduknya banyak, diangkat masing-masing 2 Koordinator Blok, dengan tugas pokok membantu Kelian Banjar dalam melaksanakan program kerja diwilayah bloknya masing-masing sesuai dengan batas-batas kewenangannya.
b)   Pengangkatan Koordinator Blok dapat dilaksanakan melalui penunjukan oleh Kelian Banjar terpilih atau berdasarkan pemilihan dilingkungan Blok masing-masing.
c)  Pelaksanaan pemilihan Koordinator Blok dikoordinir oleh Koordina-tor Blok yang akan mengakhiri masa bhaktinya.
B.   Disamping membentuk kepengurusan inti diatas Kelian Banjar dapat membentuk unit-unit kerja antara lain :
1).  Forum Komunikasi Umat Beragama yang keanggotaannya terdiri dari masing-masing umat yang ada dilingkungan Banjar, dengan tugas pokok menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan peribadatan keagamaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2). Koordinator Kesra yang keanggotaannya terdiri, Bidang Keamanan / pecalang, Bidang Sosial / kemanusiaan, Bidang Kepemudaan / Olah-Raga, dengan tugas pokok masing-masing sesuai dengan bidang tugas yang ditetapkan oleh Kelian Banjar.
3). Ketua Tim Penggerak PKK, keanggotaannya diangkat dimasing-masing blok 1 (satu) orang sebagai koordinator penggerak PKK Blok.
4). Sekehe Taruna -Teruni Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh.
5). Unit-unit kerja tersebut huruf B diatas termasuk dalam kelompok Pengurus Banjar.      
C.   Kelian Banjar dapat membentuk / mengembangkan kepengurusan Banjar untuk kepentingan kegiatan Banjar baik bersifat tetap maupun sementara,
D.  Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan unit-unit kerja, merupakan tanggung jawab Kelian Banjar terpilih dengan masa kerja sejalan dengan pelaksanaan tugas Kelian Banjar, kecuali ditentukan lain dalam Kesepakatan Warga ini.
E.  Pengangkatan Pengurus dan unit-unit kerja paling lambat 1 bulan sudah ha-rus terbentuk, setelah Serah Terima / pelantikan Kelian Banjar.

BAB III
KEPUTUSAN BANJAR

Pasal 6
Pengambilan Keputusan.

  Pengambilan keputusan untuk arah kebijakan Banjar diambil melalui Rapat Warga, Keputusan rapat dianggap sah apabila :
1.   Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) dari jumlah yang diundang.
2.   Setelah satu kali rapat tidak dapat terlaksana akibat  kurangnya kehadiran warga, maka rapat dapat dilaksanakan bilamana memenuhi ketentuan seba-gai berikut :
a.    Pengurus yang hadir adalah pengurus inti (Kelihan, Penasehat, Sekretaris, Bendahara dan sekurang-kurangnya 50 % Koordinator Blok),
b.    Warga yang hadir dapat mewakili masing-masing blok,
c.  Pengurus setelah menerima surat undangan tidak dapat hadir tanpa mem-berikan alasan yang sah atau karena suatu hal tidak bisa menghadiri rapat.
3.   Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai kesepakatan, keputusan diambil melalui voting dengan suara terbanyak dari peserta rapat yang hadir,
4.   Bagi pengurus dan atau warga yang tidak hadir dalam rapat dianggap setuju dengan putusan rapat yang telah diambil,
5.   Bentuk-bentuk rapat yang dilaksanakan sebagai berikut :
     A.  Rapat Pleno; dipimpin oleh Kelian Banjar dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta warga Banjar, Rapat Pleno berwenang :
1). Memegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi,
2). Menetapkan keputusan organisasi,
3). Menetapkan / merubah peraturan Banjar Dinas,
4). Memilih dan menetapkan Kelian Banjar dan pengurus Banjar,
5). Menerima atau menolak pertanggung jawaban Kelian Dinas.
B. Rapat Pengurus; dipimpin oleh Kelihan Banjar dan dihadiri seluruh Pengurus Banjar, dengan ketentuan minimal yang harus hadir adalah Kelihan, Penasehat, Sekretaris, Bendahara Banjar dan sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah koordinator blok yang ada serta perwakilan pengurus Banjar lainnya, untuk membahas masalah :
1.  Menjabarkan keputusan organisasi,
2.  Membahas skala prioritas untuk mengatasi situasi / kondisi mendesak atau keadaan luar biasa / istimewa,
3.  Melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan,
4.  Membahas permasalahan berkaitan dengan kegiatan atau kepentingan-kepentingan organisasi lainnya.
C. Rapat Istimewa : dilaksanakan atas saran / usulan tertulis sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Warga Tetap yang disertai dengan alasan-alasannya dan rapat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetu-persetujuan Pengurus Banjar.
1). Rapat Istimewa dipimpin oleh Kelian Banjar dan atau Penasehat, dihadiri oleh Pengurus Banjar serta Seluruh Warga Banjar untuk membahas permasalahan sebagai berikut :
a). Penyelenggaraan keputusan organisasi yang cenderung menyimpang,
b). Memilih dan menetapkan pengurus pengganti sementara bila dipandang perlu sampai habis masa bhakti kepengurusan  berjalan.
2). Prosedur pelaksanaan Rapat Istimewa adalah :
 a).  Saran/usulan tertulis untuk pelaksanaan Rapat Istimewa dari 20 (dua puluh) orang warga tetap disampaikan kepada Penasehat Banjar.
b). Penasehat Banjar melakukan pembahasan intern dalam wadah Penasehat, selanjutnya  minta kepada Kelian Banjar untuk dilaksanakan Rapat Pengurus guna memutuskan perlu atau tidaknya dilaksanakan Rapat Istimewa,
c). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan tidak perlu dilaksanakan Rapat Istimewa, maka dilaksanakan rapat pengurus lanjutan yang dihadiri oleh warga yang mengajukan saran / usulan, untuk memberikan penjelasan terhadap usulan / sarannya,
d). Apabila rapat tersebut point b) memutuskan harus dilaksanakan Rapat Istimewa, Penasehat bersama-sama Kelian dan pengurus Banjar merencanakan Rapat Istimewa dan dalam Rapat Istimewa Penasehat Banjar dapat bertindak sebagai mediator.

Pasal 7
Anggota Banjar.
     
Anggota Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh adalah setiap warga yang berdomisili dan atau terdaftar sebagai warga dalam register kependudukan Banjar  Dinas Bhinneka Nusa Kauh yang terdiri dari :
1.  Warga Tetap : warga yang bertempat tinggal dan memiliki rumah diling-kungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh serta memiliki administrasi kependudukan ( KTP / KK ) Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh,
2.  Warga Tidak Tetap : warga yang bertempat tinggal dan berstatus kontrak / sewa   / kos serta memiliki identitas kependudukan sementara (Kipem) di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dan atau pemilik tanah / rumah tetapi tidak bertempat tinggal dilingkungan Banjar Bhinneka Nusa kauh.
3.  Keluarga Warga : setiap orang yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan bertempat tinggal di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dan atau anak yang sah dari warga yang memiliki identitas sementara (kipem) terdaftar di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh.

BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 8
Hak Warga Banjar

1. Setiap warga yang telah terdaftar di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan sepanjang telah memenuhi kewajiban-nya sebagai warga, sesuai ketentuan yang berlaku,
2.   Setiap warga berhak mendapatkan  pelayanan rasa aman,
3.   Setiap warga berhak memberikan pendapat dan saran untuk kepentingan pembangunan Banjar,
4.   Setiap Warga Tetap berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Kelian Banjar atau penguurus Banjar dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
5.  Dalam hal terjadi musibah meninggal dunia dari salah satu keluarga warga yang bertempat tinggal di lingkungan Banjar, maka terhadap ahli warisnya berhak mendapat kunjungan dari pengurus dan warga serta berhak atas uang duka yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan rapat  Pengurus dan disetujui warga Banjar.
6.  Bagi warga yang pindah keluar Banjar tidak berhak menuntut  investasi yang dilakukan selama menjadi anggota Banjar.

Pasal 9
Kewajiban Warga Banjar

1.   Setiap warga wajib melaporkan kepada Kelian Banjar apabila terjadi perubahan status kependudukan ( Kartu Keluarga ) antara lain akibat  :
      a. Kelahiran,
      b. Kematian,
      c. Masuk atau pindah keluar dari Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh,
2.   Setiap warga  baru dan menempati rumah dilingkungan Banjar wajib melapor diri selambat-lambatnya 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kependudukan yang berlaku.
3.   Setiap warga yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh  wajib memiliki identitas diri / administrasi kependudukan Banjar Bhinneka Nusa Kauh.
4.   Setiap warga yang mempunyai tamu lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada Kelian Banjar Dinas dan atau Koordinator Blok.
5.   Setiap warga wajib menata lingkungan (jalan / gang, got ) yang ada di depan rumahnya dan menjaga kebersihan, kerapian dan kelancaran limbah air dalam got untuk  menciptakan suasana nyaman, asri, selaras dan serasi,
6.   Setiap warga wajib mengenal dan menjaga hubungan harmonis dengan tetangga dilingkungannya masing-masing,
7.  Untuk meningkatkan silahturahmi antar warga,  setiap warga yang melaksanakan acara keagamaan / acara seremonial lainnya, diharapkan menyampaikan / mengundang Pengurus Banjar melalui Koordinator Blok / FKUB dan bila memungkinkan me-ngundang seluruh warga banjar atau paling tidak warga terdekat,
8.  Dalam hal salah satu warga / keluarga warga terjadi musibah meninggal dunia, maka warga yang lain wajib berkunjung ke rumah duka menyampaikan rasa belasungkawa, 
9.   Pembuatan polisi tidur di jalan lingkungan Banjar  harus seijin  kelian Banjar,
10. Setiap Warga atau kelompok warga yang akan menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi (upacara keagamaan atau sejenisnya) sehingga terjadi penutupan jalan wajib melapor dan mendapat ijin dari Kelihan Banjar.  Pengajuan ijin dilaksanakan melalui koordinator Blok.
11. Setiap warga dan atau kelompok warga berhak menggunakan Balai Banjar untuk kepentingan seremonial keagamaan / kegiatan lainnya dengan seijin Kelihan Banjar.
      Penggunaan Balai Banjar dan fasilitasnya dikenakan uang administrasi dan kebersihan yang besarannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus Banjar.
12. Diluar warga Bhinneka Nusa Kauh, dapat  menggunakan  Balai Banjar dan fasilitasnya  untuk kepentingan seremonial agama dan atau lainnya setelah mendapat  persetujuan Kelian Banjar dan pengurus Banjar dan kepadanya dikenakan kontribusi sesuai dengan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui warga Banjar,
13. Setiap warga yang melakukan transaksi sewa / kontrak atas sebagian dan atau seluruh tanah / rumahnya  termasuk over kontrak atas tanah / rumah yang dikuasai dilingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh wajib melaporkan ke Klian Dinas.
14. Setiap warga bebas memelihara hewan piaraan namun tetap memperhatikan dan menjaga dampak terhadap keseimbangan, kenyamanan dan keserasian lingkungan. Keberatan atas pemeliharaan  hewan piaraan tersebut dapat disampaikan ke Kelian Dinas.

BAB V
KEAGAMAAN

Pasal 10

1.   Setiap warga wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan  kepercayaan masing-masing,
2.   Setiap warga wajib memelihara dan merawat tempat ibadahnya masing-masing untuk kelangsungan pelaksanaan ibadahnya,
3.   Pelinggih / Pura Banjar merupakan sarana kelengkapan Balai Banjar. Perawatan dan pelaksanaan ibadahnya dilaksanakan oleh Banjar  melalui warga yang beragama Hindu,
4.   Setiap warga wajib menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah masing-masing ummat, khususnya yang dilaksanakan dilingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh,
5.   Untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama dibentuk Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Banjar ( FKUB ), yang mana dibentuk secara khusus dengan melibatkan unsur-unsur agama dibawah koordinasi Kelian Banjar.

BAB VI
KEAMANAN

Pasal 11

Keamanan Lingkungan Banjar
1.   Seluruh warga Banjar bertanggung jawab  dan wajib berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan lingkungan Banjar,
2.   Untuk menjaga keamanan lingkungan Banjar, dilaksanakan kegiatan Poskamling  yang dipusatkan di Balai Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh,
3.  Kegiatan Pos Kamling dilaksanakan dengan membentuk Regu-Regu jaga dan dipimpin oleh komandan Regu yang ditunjuk,
4.  Pelaksanaan Poskamling melibatkan seluruh warga (warga tetap dan warga tidak tetap) yang bertempat tinggal di lingkungan banjar dan setiap warga yang telah ditunjuk dalam regu-regu jaga wajib melaksanakan tugas jaga sesuai jadwal  yang ditetapkan,
5.   Bagi warga yang tidak melaksanakan tugas jaga tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi berupa denda yang diatur lebih lanjut dalam keputusan rapat pengurus,
6.   Bagi warga yang tidak bisa melaksanakan tugas jaga kamling karena suatu alasan yang sah, wajib memberitahukan kepada Kelian Banjar, Koordinator Keamanan dan Komandan Regu sesuai dengan Regu jaganya masing-masing,
7.   Warga yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas jaga poskamling secara tetap dapat diberikan dispensasi melalui permohonan kepada Kelian Banjar dan kepadanya dikenakan sumbangan yang ditetapkan melalui rapat pengurus,
8.  Tata Cara Pelaksanaan jaga kamling sepenuhnya diarahkan dan diatur oleh Koor-dinator Keamanan / Pecalang yang bertanggung jawab mengkoordinir keamanan lingkungan Banjar.

BAB VII
SUMBER DANA BANJAR

Pasal 12

Iuran / Sumbangan
1.   Untuk kepentingan pembangunan dan atau mendukung kegiatan tertentu Kelian Banjar atas persetujuan warga dapat memungut iuran rutin dan atau sumbangan sukarela  dari seluruh warga,
2.   Setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan dan atau administrasi lainnya  dikenakan biaya administrasi, jumlah biaya administrasi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan persetujuan warga Banjar,
3.   Untuk mendukung operasional banjar, setiap Warga Tetap maupun Tidak Tetap dilingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh setiap bulan dikenakan Iuran Wajib yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus Banjar,
4.   Setiap warga yang melakukan transaksi jual-beli tanah dilingkungan Banjar,  wajib melapor kepada Kelihan Banjar dan terhadap transaksi tersebut dikenakan restribusi  yang besarannya ditetapkan melalui keputusan   Rapat pengurus Banjar,
5.   Warga baru atau Pembeli rumah baru sebagai tempat tinggal dan atau menjadi warga Banjar Tetap di lingkungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar,
6.   Warga baru yang menempati rumah yang diperuntukan usaha (Ruko) dalam ling-kungan Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dikenakan pemogpog yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar dan terhadap usahanya dikenakan iuran usaha rutin setiap bulan,
7.   Setiap warga yang melakukan kegiatan  usaha dengan membuka Toko / Warung atau usaha lainnya dilingkungan perumahan Banjar dikenakan iuran usaha setiap bulan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar,
8.   Untuk penertiban usaha-usaha yang ada dilingkungan Banjar,  Kelian Banjar dapat menerbitkan rekomendasi usaha,
9.   Bagi warga ataupun bukan warga  Banjar yang menggunakan transportasi truk masuk ke wilayah Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh untuk mengangkut bahan bangu-nan/bekas bangunan dan atau pengangkutan barang lainnya  dikenakan sumbangan yang besarannya ditetapkan melalui keputusan Rapat pengurus Banjar. Hal ini tidak berlaku bagi armada truk pengangkut sampah.

Pasal 13

Koperasi Banjar
1.   Dalam meningkatkan kesejahteraan warga, Banjar dapat membentuk  Koperasi se-bagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi,
2.   Koperasi yang dibentuk beranggotakan seluruh warga Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh dengan bentuk-bentuk usaha mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer warga Banjar,
3.   Pembentukan Koperasi banjar dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-un-dangan yang berlaku.

BAB VIII
LARANGAN DAN PENERAPAN SANKSI

Pasal 14

Larangan dan Sanksi
        Penetapan larangan dan penerapan sanksi yang diatur dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk membangun rasa kebersamaan, kesetaraan hak dan kewajiban, disamping untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, serasi dan selaras dalam lingkungan Banjar Bhinneka Nusa Kauh, untuk itu ditetapkan larangan dan sanksi sebagai berikut :
1.   Setiap kegiatan yang melibatkan warga Banjar  wajib dihadiri oleh setiap warga  dan apabila tidak hadir dikenakan sanksi denda yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat,  ketentuan sanksi tersebut  dikecualikan terhadap ketidakhadirannya memiliki alasan yang sah dan disampaikan sesuai prosedur,
2.   Untuk kenyamanan lingkungan dilarang menaruh bahan bangunan di jalan, kecuali warga yang sedang membangun atas seijin Kelian Banjar dapat memanfaatkan sebagian ruas jalan untuk menaruh bahan bangunan dengan tanpa mengganggu lalu lalang kendaraan yang akan melewati jalan/gang dimaksud, Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini bila selama 7 (tujuh) hari setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar tetap tidak mengindahkan, dikenakan sanksi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar,
3.   Untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan dilarang memarkir mobil secara tetap diruas jalan/gang Lingkungan Banjar. Terhadap warga yang melanggar ketentuan ini, dalam waktu 1 x 24 jam setelah diberi peringatan oleh Kelian Banjar  tetap  tidak mengindahkan,  maka dikenakan sanksi denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar,
4.   Dilarang menanam / menaruh tanaman yang mengganggu badan jalan,  pelanggar-an terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar namun tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi pemotongan/ pembongkaran tanaman.
5.   Ketentuan tersebut nomor 4 (empat) diatas juga dapat diterapkan terhadap tanaman/ pohon yang ditanam di pekarangan namun menjulur ke jalan sehingga menggang-gu kenyamanan dan keserasian jalan,
6.   Dilarang mengambil dan menguasai badan jalan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan penyempitan badan jalan, pelanggaran terhadap ketentuan ini, Kelian Banjar berhak untuk memberi peringatan dan apabila tidak diindahkan, Kelian Banjar dapat melaporkan ke Instansi terkait untuk dilakukan pengukuran ulang serta ditin-dak lanjuti sesuai prosedur peraturan perundang-undangan,
7.   Setiap warga dilarang menaruh / membuat jemuran dan atau barang-barang lainnya dijalan / gang yang berdampak pada penyempitan jalan, kurang nyaman dan serasinya lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas pemakai jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini setelah diberikan peringatan oleh Kelian Banjar namun tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi pembongkaran,
8.   Setiap warga dilarang membuang sampah, limbah diluar jadwal pengambilan sam-pah yang ditetapkan, kecuali terdapat tempat sampah yang menjamin tidak menim-bulkan pencemaran atau kurang nyaman dan serasinya lingkungan Warga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, setelah mendapat peringatan dari Kelian Banjar tidak diindahkan maka dikenakan sanksi  denda yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat  Pengurus dan disetujui oleh warga Banjar,
9.  Setiap warga dilarang melaksanakan kegiatan minum-minuman keras, mabuk-mabukan, penggunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya termasuk mem-berikan fasilitas untuk kegiatan tersebut. Warga yang mengetahui tentang adanya kegiatan tersebut wajib melaporkan kepada Kelian Banjar untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,
10. Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan suara kegaduhan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan banjar, apabila suatu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan sehingga menimbulkan suara-suara yang mengganggu ketertiban, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan setelah melapor / mempermaklumkan kepada Kelian Banjar,
11. Demi kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan jalannya larangan dan sanksi dari ketentuan ini, Koordinator Blok dan Koordinator Keamanan dapat mewakili Kelian Banjar untuk memberikan peringatan lisan maupun tertulis terhadap warga yang melakukan pelanggaran,
12. Terhadap warga yang tidak mengindahkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan atau melakukan pelanggaran berulang, maka Kelian Banjar dibantu Pengurus Banjar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a.   Memberikan teguran Keras secara tertulis, paling banyak 3 kali,
b.   Atas persetujuan Rapat Pengurus “Dikenakan Sanksi Denda Berlipat“ paling banyak 3 kali lipat dari penerapan sanksi yang ditetapkan terhadap ketentuan yang dilanggar,
c.   Atas persetujuan Rapat Pengurus “Tidak Mendapatkan Pelayanan Administrasi “,
d.   Dikenakan Sanksi lain berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus dan atau Rapat Pleno Warga.
13. Penerapan sanksi berupa denda dan lain-lain yang diatur dalam Keputusan Rapat pengurus serta mendapat persetujuan warga Banjar adalah merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Warga ini.

BAB IX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 15

Perubahan Kesepakatan Warga.
1.  Dengan berlakunya Kesepakatan Warga Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh ini terhadap norma-norma yang berlaku dan berkembang di masyarakat tetap dipedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan ini.
2.  Perubahan Kesepakatan Warga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno warga Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh. 

BAB X
P E N U T U P

Pasal 16

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan warga ini akan diatur dikemudian hari di dalam Perarem Banjar Bhinneka Nusa Kauh dan tidak bertentatangan dengan jiwa dan semangat dari ketentuan ini.
2.   Kesepakatan Warga ini disahkan dalam Rapat Pleno Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh setelah melalui sosialisasi kepada seluruh anggota Banjar dan berlaku mulai sejak  tanggal ditetapkan.

Ditetapkan
di Banjar Dinas Bhinneka Nusa Kauh
Pada tanggal :    18 September 2011
a.n. WARGA BANJAR
DINAS BHINNEKA NUSA KAUH
Kelian Banjar,
                   
IDA BAGUS NGURAH
              
Mengetahui dan Menyetujui,
PERBEKEL  DESA DALUNG,

Drh . I  NYOMAN  TRIASA.


TIM PENYUSUN :

1.   I NYOMAN ARTANA                            1/.......................................................
2.   I NYOMAN SUPARTA                         2/.......................................................
3.   I GUSTI NGURAH GUNADI                 3/.......................................................
4.   HENDRIKUS G. BOLLENG                4/.......................................................
5.   SYAMSUL HADI S Sos                       5/.......................................................
6.   H. HADI SANTOSO                            6/.......................................................
7.   NUR ABIDIN                                        7/.......................................................
8.   I MADE BANDEM DANANJAYA          8/.......................................................
9.   VENTJE F. KAKOMORE                    9/.......................................................

Berikut Lampiran.
------------------------------------------------------------------------------------------
BANJAR DINAS BHINNEKA NUSA KAUH
DESA DALUNG - KECAMATAN KUTA UTARA - KABUPATEN BADUNG
========================================================
LAMPIRAN KESEPAKATAN WARGA BHINNEKA NUSA KAUH
Nomor 01 /A/ BNKH-1/ 2011

KONTRIBUSI, RESTRIBUSI  DAN SANKSI DENDA

Bahwa sebagai kelengkapan Kesepakatan Warga Banjar Bhinneka Nusa Kauh  khususnya tentang penetapan konstribusi, restribusi dan sanksi denda sebagaimana termaktub dalam Bab VIII Pasal 14 (13) : Kesepakatan Warga Bhinneka Nusa Kauh, yang mengharuskan penetapannya melalui keputusan rapat pengurus dan persetujuan warga.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian penetapan konstribusi, restribusi dan sanksi denda yang diatur dalam Kesepatan Warga sehingga bersifat supel dan dinamis, mudah  menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan yang tidak terlepas dari perkembangan situasi perekonomian Regional maupun Nasional.
Bahwa berdasarkan pembahasan dalam Rapat Pengurus Banjar yang disertai perwakilan warga masing-masing Blok sebagaimana daftar absen telah memutuskan dan menetapkan besaran Kontribusi, Restribusi dan Sanksi Denda terhadap hak dan kewajiban yang diatur dalam Kesepakatan Warga nomor 01 / A/ BNKH-1/ 2011 sebagai berikut :

DAFTAR BESARAN KONTRIBUSI, RETRIBUSI DAN SANKSI DENDA
KESEPAKATAN WARGA BHINNEKA NUSA KAUH
------------------------------------------------------------

No
PASAL
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
1
2
3
4
1
Pasal 8  (5)
Bagi Warga; Kepala Keluarga / Keluarga Warga yang mengalami musibah meninggal dunia terha-dap ahli warisnya berhak atas uang duka sebesar


300.000,-

2
Pasal 9  (11)
Bagi Warga atau Kelompok warga Banjar yang menggunakan Balai Banjar dan fasilitas Banjar lainnya dikenakan uang administrasi dan kebersihan setiap kali kegiatan sebesar  :

200.000,-
s/d
1.500.000,-
3
Pasal 9  (12) 
Diluar warga Bhinneka Nusa Kauh yang berkeingin-an menggunakan Balai Banjar dan fasilitasnya sete-lah mendapat persetujuan Kelihan Banjar dikena-kan administrasi dan kebersihan sebesar  :

200.000,-
s/d
1.500.000,-
4
Pasal 11 (5)  
Bagi warga yang tidak melaksanakan Pos Jaga Kamling sesuai jadwal yang ditetapkan dikenakan sanksi Denda sebesar :


25.000,-
5
Pasal 11 (7)
Bagi warga yang karena sesuatu hal secara tetap tidak dapat melaksanakan tugas pos kamling dikenakan sumbangan sukarela sebesar :


25.000,-
6
Pasal 12 (2)
Bagi Warga yang mengurus administrasi Kepen-dudukan dikenakan uang administrasi sebesar sebagai berikut :
a.      Pengurusan KTP
b.      Pengurusan Kartu KK
c.      Pengurusan Kipem
d.      Pengurusan Surat Pindah Keluar
e.  Pengurusan Administrasi Lainnya



10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
7.
Pasal 12 (3)
Setiap warga tetap maupun tidak tetap dikenakan iuran wajib setiap bulan sebesar

5.000,-
8
Pasal 12 (4)
Setiap warga yang melakukan transaksi penjualan tanah/rumah dilingkungan Banjar dikenakan restribusi sebesar :


500.000,-
9
Pasal 12 (5)
Setiap warga yang membeli tanah/ rumah dilingkungan Banjar dan menjadi warga tetap Bhinneka Nusa Kauh dikenakan pemogpog sebesar :



500.000,-
10
Pasal 12 (6)
Warga Baru yang menempati Rumah yang diperuntukan Usaha ( RUKO ) dilingkungan Banjar dikenakan pemogpog sebesar :
Dan terhadap usahanya setiap bulan dikenakan restribusi sebesar :


1.500.000,-

25.000,-
11
Pasal 12 (7)
Warga yang membuka usaha ( warung/usaha lainnya) dikenakan restribusi dengan rincian :
- Usaha sangat sederhana / setiap bulan
- Usaha kecil sederhana / setiap bulan
- Usaha kecil menengah / setiap bulan
- Kaki Lima / setiap hari



5.000,-
10.000,-
15.000,-
3.000,-
12
Pasal 12 (9)

Setiap warga atau bukan warga yang mengguna-
kan transporpasi Truck masuk lingkungan Banjar untuk mengangkut Bahan Bangunan, bekas bahan bangunan dan atau lainnya setiap angkut dikenakan kontribusi sebesar




20.000,-

13
Pasal 14 (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini yaitu  Warga yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, dalam kegiatan yang melibatkan warga Banjar yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi denda sebesar :



10.000,-
14
Pasal 14 (2)
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini yaitu tidak mengindahkan peringatan Kelian Banjar atas bahan bangunan di jalan dan  mengganggu lalulintas jalan dikenakan sanksi denda sebesar



50.000,-
15
Pasal 14 ( 3 )
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini yaitu tidak mengindahkan peringatan Kelian Banjar atas memparkir mobil dijalan/Gang  dikenakan sanksi denda sebesar  :




Rp.     50.000,-
16
Pasal 14 (8)
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini yaitu tidak mengindahkan peringatan Kelian Banjar atas pembuangan sampah diluar jadwal dikenakan sanksi denda sebesar :



100.000,-


            Besaran Kontribusi, Retribusi dan Sanksi Denda sebagaimana tercantum dalam lampiran Kesepakatan Warga Bhinneka Nusa Kauh ini, sewaktu-waktu dapat disesuaikan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi yang ada serta penetapannya dilaksanakan melalui rapat pengurus.
Dalung Permai,       April 2011
KELIHAN DINAS
BANJAR BHINNEKA NUSA KAUH


IDA BAGUS NGURAH


MENGETAHUI DAN MENGESAHKAN  :

PERWAKILAN PENGURUS

1.  Penasehat                    ( ....................................... )
2.  Sekretaris                    ( ......................................... )
3.  Bendahara              ( ....................................................... )
4.  Koordinator Blok O         ( ........................................................... )
5. Koordinator Blok P 1        ( ........................................................... )
6.  Koordinator Blok  P 2      ( ........................................................... )       
7.  Koordinator Blok  Q. 1     ( ........................................................... )
8.  Koordinator Blok  Q.2    ( ........................................................... )       
9.  Koordinator Blok    R       ( ........................................................... )
10. Koordinator Blok   S       ( ........................................................... )

PERWAKILAN WARGA BANJAR :
11. a.n Warga Blok  O          ( ........................................................... )        
12. a.n Warga Blok  P. 1       ( ........................................................... )
13. a.n Warga Blok  P.2      ( ........................................................... )       
14. a.n Warga Blok  Q.1       ( ........................................................... )
15. a.n Warga Blok Q.2        ( ........................................................... )
16. a.n Warga Blok  R          ( ........................................................... )       
17. a.n Warga Blok  S          ( ........................................................... )


6 komentar:

  1. Dimohon sumbangan pemikiran tertulis pada lembaran kertas

    BalasHapus
  2. Matur nuun Pak Suradi,mogi banjare gemah rimah loh jinawi.

    Sugeng pinarak

    Komang Indra/R.23

    BalasHapus
  3. oke,baca dulu.......
    sumbang saran kirim via e-mail........sedurung tanggal 28 wers dadi

    Tks,Indra

    BalasHapus
  4. Hari ini 30 April 2011 berarti kesepakatan warga bisa disosialisasikan!

    BalasHapus
  5. BHINEKA NUSA KAUH,
    moga tetap rukun-rukun, sisihkan waktu dalam kesibukan kita untuk meningkatkan silahturahmi dan rasa kebersamaan kita semua.........
    tingkatkan koordinasi antar tetangga.... demi keamanan lingkungan kita, terlalu banyak kerawanan yang mungkin terjadi dari kriminal biasa sampai pada ancaman Teroris, Narkoba dan lain-lainnya.
    moga tetap semangat ..... Astungkare

    BalasHapus
  6. Sangat Berpaedah
    Bisa dipakai panduan untuk banjar yang belum memiliki awig awig, sudah barang tentu akan disesuikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya

    matur suksma.
    S.Nada

    BalasHapus